PERAN SOSIAL, EDUKATIF, DAN PROFESI GURU

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Sekolah merupakan suatu lembaga pendidikan yang dapat mengubah tingkah laku siswa menjadi lebih baik dan juga lebih terarah baik dalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah. Lingkungan sekolah sendiri yaitu lingkungan soaial bagi siswa sebagai anggota masyarakatnya termasuk juga segala suatu gejala yang menyangkut kegiatan belajar mengajar.Dalam lingkungan sekolah tentu saja memiliki anggota diantaranya yaitu siswa dan guru. Suatu proses hubungan timbal balik yang sifatnya komunikatif, dilakukan dengan sengaja, direncanakan dan mempunyai tujuan tertentu dinamakan dengan interaksi edukatif.

Guru sendiri memiliki tugas yang beragam yang berimplementasikan pada bentuk pengabdian. Tugas guru antara lain meliputi bidang profesi dan bidang kemasyarakatan.Seorang guru juga tidak hanya sebatas dinding sekolah saja tetapi juga sebagai penghubung antar sekolah dengan masyarakat. Guru dari segi kepribadian dan keilmuan harus memiliki kualitas diri yang terukur sehingga dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar dengan sangat mudah dapat dipahami oleh anak didiknya.

Seorang guru profesional memiliki fungsi dan tugas antara lain : menyerahkan kebudayaan kepada anak didiknya yaitu berupa kecakapan, kepandaian dan pengalaman-pengalaman yang dapat membentuk siswa menjadi pribadi yang harmonis dan sesuai dengan dasar dam cita-cita negara kita Pancasila yaitu menyiapakan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai perantara dalam belajar Guru adalah senagai pembimbing untuk membawa anak didik kearah kedewasaan.

 

 

B.       Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Peran Guru Di Sekolah ?

2.      Bagaimana Peran Guru di Masyarakat ?

3.      Bagaimana Guru Sebagai Profesi ?

4.      Bagaimana Guru Dalam Prespektif Sosiologi ?

C.      Tujuan

1.    Mengetahui Peran Guru Di Sekolah

2.    Mengetahui Peran Guru di Masyarakat

3.    Mengetahui Guru Sebagai Profesi

4.    Mengetahui Guru Dalam Prespektif Sosiologi

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Peran Guru Di Sekolah

Sekolah merupakan penyatu beragam perbedaan, di sekolah hadirnya beragam agama, budaya, bahasa, ras, dan kemampuan intelektual, bukan lagi menjadi suatu halangan akan tetapi menjadi kekayaan bagi sekolah.[1]dalam hal seperti ini peranan guru sangat dibutuhkan, guru harus mampu memetakan keunikan, perbedaan peserta didiknya dan menyajikan pembelajaran dengan baik, untuk itu seorang guru perlu merancang pembelajaran atau mempersiapkan pembelajaran.

Kedudukan guru disekolah tidak dapat dilepaskan dari hubungannya dengan murid, keduanya merupakan unsur paling vital didalam proses belajar-mengajar. Setidaknya ada dua model interaksi antara guru dan murid di sekolah, yakni interaksi formal dan interaksi informal. Pertama interaksi formal yaitu interaksi yang dibangun dalam situasi resmi ketika guru sedang mengajar murid dikelas maupun diluar kelas. Yang kedua, interaksi informal yaitu guru menjalin komunikasi dan interaksi dengan murid dalam situasi non-pembelajaran resmi, misalnya sewaktu rekreasi, kompetisi antar sekolah, berolahraga, study tour, dan lain sebagainya

Disekolah peran guru yaitu menciptakan interaksi edukatif yang mendidik kepada murid interaksi edukatif merupakan proses interaksi belajar-mengajar.Proses belajar mengajar di sekolah merupakan proses kegiatan interaksi antara siswa sebagai belajar dan guru sebagai pihak yang mengajar, dengan siswa sebagai objek pokoknya. Tidak hanya itu, seorang guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, seorang guru harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para peserta didiknya. Pelajaran apapun yang diberikan oleh guru hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didiknya dalam belajar.

Di sekolah guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pemegang pembelajaran, dan pembimbing peserta didik.[2] Selain itu tugas tambahan seorang guru yaitu sebagai kepala Sekolah/Madrasah, wakil kepala Sekolah/Madrasah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan.[3]Berikut beberapa penjelasan mengenai peran guru di sekolah:

1.    Pembimbing

Peran guru sebagai pembimbing sangatlah penting, karena kehadiran guru disekolah adalah untuk membimbing peserta didik menjadi manusia dewasa yang cakap, terampil, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Tanpa adanya seorang pembimbing peserta didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya.

2.    Pengelola kelas (learning manager)

Pengelolaan kelas sebagai lingkungan belajar turut menentukan kontribusi sejauh mana lingkungan tersebut dapat menciptakan iklim belajar sebagai lingkungan belajar yang baik.[4] Lingkungan yang baik bersifat menantang dan merangsang peserta didik untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan.

3.    Fasilitator

Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan mempermudah kegiatan belajar bagi peserta didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan akan mempengaruhi dan mengganggu peserta didik dalam proses belajar.

4.    Mediator

Seorang guru juga harus siap sebagai mediator dalam segala situasi proses belajar-mengajar. guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar mengajar.

5.    Inspirator

Peran guru sebagai inspirator menuntut kemampuan guru memberikan inspirasi bagi kemajuan belajar peserta didik.

6.    Informator

Peran guru sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum, informasi yang efektif diperlukan dari seorang guru, kesalahan informasi adalah racun bagi peserta didik, untuk menjadi informator yang baik dan efektif, penguasaan masalah adalah kuncinya.[5]

7.    Motivator

Dalam perannya sebagai pembimbing guru harus berusaha menghidupkan dan memberikan motivasi agar terjadi proses interaksi yang kondusif.Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didiknya agar bersemangat dan aktif dalam belajar. Sebagai motivator seorang guru harus dapat mendorong anak didiknya agar aktif dalam belajar. Peranan guru sebagai motovator ini sangatlah penting dalam interaksi edukatif karena menyangkut esensi pekerjaan mendidik yang membutuhkan kemnahiran sosial, menyangkut performance dalam personalisasi dan sosialisasi diri.

 

8.    Korektor

Peran guru sebagai korektor menuntut guru bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk, mana nilai positif dan mana yang negatif.

9.    Inisiator

Peran guru sebagai inisiator artinya seorang guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan pendidikan dan pengajaran. Proses interaksi edukatif yang ada harus diperbaiki sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang pendidikan.

10.     Evaluator

Peran guru sebagai evaluator, artinya seorang guru dituntut untuk menjadi seorang penilaian yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyentuh asfek ekstrinsik dan intrinsik. Penilaian pada asfek intrinsik lebih diarahkan pada asfek kepribadian peserta didik, yakni asfek nilai (volues).

11.     Supervisor

Sebagai sepervisor hendaknya guru dapat membentuk, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran, teknik-teknik supervisi harus dikuasai dengan baik agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi pembelajaran menjadi lebih baik.[6]

12.         Kulminator

Sebagai kulminator guru adalah orang yang mengarahkan proses pembelajaran secara bertahap darai awal hingga akhir (kulminasi). Disisn peran kulminator terpadu dengan peran evaluator.

 

Menurut Moh. Surya peranan guru disekolah berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengembangkan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :

a.         Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan didalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).

b.        Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, dimana ia berindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratitik dan humanistik (manusiawi) selama prose berlangsung (durung teaching problems).

c.         Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan , menganalisa, dan menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

d.        Pembimbing (teacher counsel), dimana seorang guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan jikalau masih dalam batas kewenangannya harus membantu pemecahannya(remedial teaching).[7]

Sementara itu, Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Denim mengemukakan dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan disini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tem[at duduk, diseplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesama dan masih banyak lagi.

Seorang guru juga harus memiliki kompetiensi Paedagogik, yaitu suatu kemampuan pengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, secara rinci kompetensi paedagogik meliputi :

1)        Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual.

2)        Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya.

3)        Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik.

4)        Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

5)        Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik.

6)        Mengembangkan kurikulum yang mendorong ketertiban peserta didik dalam pembelajaran.

7)        Merancang pembelajaran yang mendidik.

8)        Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.

9)        Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.[8]

B.     Peran Guru di Masyarakat

Peran guru dalam masyarakat tergantung pada gambaran masyarakat tentang kedudukan guru dengan status sosialnya di masyarakat. Kedudukan sosial guru berbeda di negara satu dengan negara lain dan dari zaman satu ke zaman lain pula. Di negara-negara maju biasanya guru di tempatkan pada posisi sosial yang tinggi atas peranan-peranannya yang penting dalam proses mencerdaskan bangsa. Namun keadaan ini akan jarang kita temui di negara-negara berkembang seperti indonesia. Sebenarnya peranan ini tidak terlepas dari kualitas guru yang bersangkutan serta kompetensi mereka dalam bekerja. Pada masyarakat yang paling menghargai guru pun akan sangat sulit berperan banyak dan mendapatkan kedudukan sosial yang tinngi jika seorang guru tidak memiliki kecakapan dan kompetensi di bidangnya. Ia akan tersisih dari persaingan dengan guru-guru lainnya. Apalagi guru-guru yang tidak bisa memberikan keteladanan bagi para muridnya, sudah tentu ia justru menjadi bahan pembicaraan orang banyak. Jika dihadapan muridnya seorang guru harus bisa menjadi teladan, ia pun dituntut hal yang sama didalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Penghargaan peranan guru di negara kita bisa dibedakan menjadi dua macam. Pertama, penghargaan sosial, yakni penghargaan atas jasa guru dalam masyarakat. Dilihat dari sikap-sikap sosial anggota masyarakat serta penempatan posisi guru dalam stratifikasi sosial masyarakat yang bersangkutan. Hal semacam ini akan tampak jelas kita amati pada masyarakat pedesaan yang mana mereka selalu menunjukkan rasa hormat santun terhadap para guru yang menjadi pengajar bagi anak-anak mereka. Mereka (masyarakat) lebih bisa memberi kata-kata sapaan santun terhadap guru, seperti pak guru, mas guru, dari pada sapaan pada profesi lainnya.

Kedua, adalah penghargaan ekonomis, yang penghargaan atas peran guru dipandang dari seberapa besar dari gaji yang diterima oleh guru. Dengan kondisi gaji-gaji guru di indonesia sampai tahun 2000 an ini, tidak mungkin menjadi sejahtera dalam hal ekonomi hanya dengan pekerjaan mengajarnya saja. Hal inilah yang menjadikan kurang maksimalnya peranan guru dalam menjalankan tugas mengajar, apalagi melakukan pengabdian pada masyarakat.

Dalam perspektif perubahan sosial, guru yang baik tidak saja harus mampu melaksanakan tugas profesionalnya didalam kelas, namun harus berperan melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di luar kelas atau didalam masyarakat. Hal tersebut sesuai pula dengan kedudukan mereka sebagai agent of change yang berperan sebagai innovator, motivator, dan fasilitator terhadap kemajuan serta pembaharuan.

Dalam masyarakat, guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau tauladan serta contoh (reference) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang norma dan nilai-nilai yang sangat berpengaruh terhadap orang lain. Ki Hajar Dewantara menggambarkan peran guru sebagai stake holder atau tokoh panutan dengan ungkapan-ungkapan Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.

                        Disini tampak jelas bahwa guru memang sebagai “pemeran aktif” dalam keseluruhan aktifitas masyarakat secara holistic. Tentunya para guru harus bisa memposisikan dirinya sebagaiagen yang benar-benar membangun, sebagai pelaku propaganda yang bijak dan menuju ke arah yang positif bagi perkembangan masyarakat.[9]

            Menurut Brembeck, peran guru di masyarakat adalah sebagai berikut:

1.    Peran sebagai participant atau peserta

Adalah peranan dari kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat. Guru berada di posisi rangking tinggi dalam aktivitas masyarakat dibandingkan dengan orang-orang yang berkecimpung sebagai pedagang (pembisnis) dan pejabat lalinnya.

2.    Leader atau pemimpin

Memang guru tidak dipimpin sebagai pemimpin masyarakat, tetapi harus dianggap sebagai pemimpin di sekolah, terutama di kelas. Karena itu, guru dianggap mampu menjadi pemimpin di masyarakat. Untuk itu, guru harus menempatkan dirir sebagaimana mestinya.

3.    Pembuka jalan

Guru dianggap sebagai pembuka jalan, karena guru dianggap mempunyai pendidikan yang tinggi dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, guru sebagai pembuka jalan terutama dalam pembangunan masyarakat. Selain itu juga guru sebagai tauladan bagi masyarakat dilingkungannya.

4.    Pemerhati anak

Masyarakat berharap agar guru dapat memperhatikan anak-anak mereka. Dalam rangka memainkan peranan guru di masyarakat, maka guru harus dapat menempatkan diri seperti yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya.

Selain itu peranan guru dalam masyarakat sangat tergantung gambaran masyarakat tentang kedudukan guru. Kedudukan guru berbeda dari zaman ke zaman. Pekerjaan guru selalu dipandang dalam hubungan dengan ide pembangunan bangsa. Guru dipandang orang idealistis, namun dalam realitanya guru sendiri harus bekerja mencari nafkah bagi keluarganya. Walaupun demikian masyarakat tidak bisa menerima pekerjaan guru semata-mata sebagai mata pencaharian sejajar dengan pekerjaan tukang kayu, atau saudagar. Pekerjaan guru menyangkut pendidikan anak, pembangunan dan masa depan bangsa.[10]

1.      Faktor Penghambat Peran Sosial Guru di Masyarakat

Banyaknya unsur-unsur masyarakat dapat mempengaruhi proses perubahan. Seorang guru memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat agar masyarakat memahami dan tidak secara langsung menolak perubahan yang terajdi. Berikut merupakan faktor yang menghambat peran sosial guru dalam masyarakat yaitu ilmu pengetahuan yang lambat, kebiasaan masyarakat yang masih tradisional dan sikap tertutup dengan budaya asing. Lambatnya ilmu pengetahuan menjadikan masyarakat sulit mendapatkan informasi-informasi baru yang datang dari luar. Kebiasaan masyarakat yang masih tradisional menjadikan sulit menerima budaya lain yang bertentangan dengan kebudayaan yang dianut oleh masyarakat. Masyarakat yang tradisional pada umumnya tertutup dengan masyarakat lain karena mereka menganggap itu saja yang dimiliki sudah cukup dan tidak perlu adanya perubahan.

2.      Solusi Dalam Mengatasi Hambatan

Perubahan dalam masyarakat terjadi secara terus menerus dan terjadi dalam segala bidang. Namun pada pelaksanaanya banyak faktor yang mendukung dan juga banyak yang menghambat. Percampuran kebudayaan sudah pasti akan terjadi walaupun masih banyak dari mereka yang menolaknya. Jadi tinggal diri sendiri yang dapat membedakannya. Meskipun tugas utamanya adalah mengajar di sekolah, guru juga mempunyai kewajiban ikut membantu masyarakat. Bantuan yang diberikan tidak harus berwujud barang, melainkan sebuah gagasan-gagasan untuk menunjang kemajuan. Guru mempunyai pendidikan yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Dan seringkali guru merupakan tokoh penggerak kegiatan yang bersifat untuk kemajuan.

            Hal positif harus dilakukan guru dalam menangani hambatan-hambatan peran sosialnya dalam masyarakat. Untuk itu perlu dibuat solusi untuk mengatasi hambatan secara efektif. Solusi yang dilakukan antara lain, terbuka pada inovasi, percaya pada diri sendiri dan berfikir positif. Terbuka pada inovasi membuat masyarakat dapat menerima perubahan-perubahan dari dalam maupun luar masyarakat, guru juga senantiasa memberikan arahan agar dalam proses keterbukaan tidak mengarah ke arah yang negatif. Sikap percaya pada diri sendiri menjadikan masyarakat mampu membedakan dan menerima setiap kemajuan yang terjadi, maka sikap percaya diri menjadikan masyarakat siap dalam mengatasi hambatan dalam kemajuan. Solusi terakhir adalah berfikir rasional dan positif, apabila kebudayaan masuk maka kita dapat mengambil sisi positif dari apa yang kita pikirkan, yaitu berfikir rasional.[11]

 

 

C.      Guru Sebagai Profesi

1.      Definisi profesi

Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan, juga dalam bahasa Yunani “erayyenia” yang bermakna : “janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, guru dan desainer.

Berikut ini beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

a.         Daniel Bell (1973)

Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal atapun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

b.         Paul F. Comenisch (1983)

Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

c.         Kamus Besar Bahasa Indonesia

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu).

d.        K. Bertens

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1)        Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2)        Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3)        Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4)        Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5)        Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

a)    ​Memerlukan lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.

b)   Standar unjuk kerja.

c)    Akademik yang bertanggung jawab.

d)   Etika dan kode etik profesi.

2.    Guru sebagai profesi

Guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia dan mengabdikan diri serta berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah: tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1). 

Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.

Sebagai sebuah profesi, untuk membentuk seorang guru yang professional diperlukan pendidikan guru yang baik. Urgenitas profesi guru sebagai profesi kunci dalam pendidikan di suatu negara menyebabkan pendidikan guru penting untuk diselenggarakan oleh lembaga yang profesional dengan tenaga-tenaga ahli di dalamnya.

Menyiapkan seseorang untuk menjadi guru memerlukan waktu yang cukup, lingkungan yang kondusif, dan materi yang memadai. Pembentukan profesi guru memerlukan proses yang berjalan selaras agar menghasilkan guru yang berkarakter. Proses ini berawal dari “panggilan” terhadap seseorang untuk menjadi guru, karena bila seseorang tidak terpanggil sebagai guru, dia akan menjadi guru yang bukan guru.

Seperti uraian di depan, terdapat seperangkat kriteriasebagai guru. Bila seseorang terpanggil menjadi seorang guru, mendapat pendidikan guru, maka dia akan menemukan karakter guru. Membentuk karakter guru harus komprehensif dan kontinyu. Pendidikan guru harus terselenggara secara spesifik, bahkan kalau perlu merupakan pendidikan kedinasan, berasrama, dengan seragam yang menjadikan peserta didik bangga. Dengan proses pembentukan yang memerlukan waktu panjang setelah menjadi guru diharapkan karakter yang ditanamkan masih tetap dapat terpelihara dengan baik.

Pendidikan guru harus mampu menyiapkan sumber daya manusia calon guru yang berkualitas, beriman, berilmu pengetahuan, dan memahami teknologi. Hal ini diperlukan karena kelangsungan hidup suatu bangsa berada di tangan guru-guru yang mendidik calon pemimpin masa depan. Di tangan para guru pula diharapkan terjadi proses pewarisan budaya dan peradaban suatu generasi.

Pendidikan guru diselenggarakan dalam bentuk pendidikan formal dan dapat didukung dengan pendidikan nonformal. Dalam hal pendidikan formal seorang guru harus memiliki pendidikan formal strata satu (S1) minimal dan pendidikan profesi keguruan. Oleh karena itu pendidikan guru harus diselenggarakan di perguruan tinggi yang menyelenggarakan program-program studi yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK-SMK. Hal ini perlu disadadri, bila kebutuhan itu telah berkembang karena perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan pendidikan guru juga harus berkembang untuk memenuhi tuntutan tersebut. Selain hal itu pengkondisian proses belajar calon-calon guru perlu pula diperhatikan bukan hanya melalui program PPL tetapi proses belajar tersebut inklusif dalam kehidupan sehari-hari dalam program bersama semisal “asrama” seperti pendidikan kedinasan calon camat, calon polisi, calon TNI maupun calon penyuluh lapangan.

Pendidikan formal guru hendaknya mengarah pada “refleksi panggilan” dan pembentukan “kepribadian” karena dari situlah akan diketemukan guru-guru ang prospektif untuk menyiapkan anak bangsa yang berkualitas.

Pada masa “lampau” guru dapat dihasilkan dari pendidikan non formal. Pendidikan non formal dapat diperoleh dari proses “nyantrik” atau pendidikan singkat karena kondisi darurat bila pendidikan formal sulit dijangkau. Dapat juga dilakukan model pendampingan bagi calon guru. Namun demikian model pendidikan non formal ini seringkali tidak terlaksana secara teratur dan terencana dengan baik. Nampaknya lebih pada intuisi naluri dan belah pihak antara yang mendampingi dan didampingi.

Dari sisi lain guru hendaknya memiliki kesadaran untuk meningkatkan dan mengembangkan panggilannya sebagai guru melalui pendidikan-pendidikan non formal. Hal itu diharapkan menjawab segala keterbatasan yang dihadapi dunia pendidikan dewasa ini.[12]

D.    Guru Dalam Prespektif Sosiologi

Terdapat beberapa guru yang belum menguasai kompetensi dalam mata pelajaran yang diajarkan di sekolah,sehingga pemahaman peserta didik terhadap materi yang disampaikan masih belum berhasil secara optimal.Hal ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya guru yang berlatar belakang bukan dari pendidikan. Pada era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sector pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa.[13]

Selain itu,guru merupakan faktor yang dominan dalam pendidikan. Hal ini dikarenakan guru sering dijadikan prototype pendidik yang baik dan teladan bagi peserta didiknya dan masyarakat. Oleh karena itu,guru sebaiknya memiliki kompetensi serta perilaku yang baik.Dalam mengemban tugas yang mulia ini, guru harus memhami secara baik pedoman dan undang-undang yang berlaku sesuai dengan profesi guru, serta perlu menguasai berbagai hal yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampunya termasuk kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional.

Guru mempunyai kedudukan yang khusus di tengah-tengah masyarakat. Perilaku serta penampilannya selalu diawasi dan dilihat oleh masyarakat yang penuh dengan dinamika baik pada masa sekarang maupunpada masa yang akan datang. Oleh karena itu, menjadi seorang guru tidaklah mudah dalam mengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa.Sehingga wajar apabila guru disanjung dan dipuji oleh masyarakat, namun adakalanya juga menjadi cemohan dan dicerca karena melakukan kekeliruan. Berbagai macam pandangan masyarakat terhadap guru tersebut, menuntut penguasaan kompetensi yang maksimal.

Guru dipandang masyarakat sebagai profesi khusus, yang terkenal dengan pameo “Guru harus digugu dan ditiru”.Pameo tersebut menyiratkan pandangan dan harapan masyarakat terhadap guru sangatlah tinggi. Dalam hal ini, guru tidak lagi dipandang sebagai seorang seorang pendidik di kelas saja, namun guru dipandang sebagai pendidik dan pengayom di lingkungan masyarakat. Sebagai konsekuensinya, guru sebaiknya memberikan contoh teladan yang baik kepada seluruh masyarakat. Bentuk keteladanan ini erat sekali hubungannya dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh guru dengan baik. Sedangkan penguasaan kompetensi tersebut erat kaitannya dengan usaha peningkatan mutu pendidikan. Apabila guru menguasai kompetensi tersebut, maka mutu pendidikan dengan sendirinya juga akan meningkat.

Peningkatan mutu pendidikan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia (meyeluruh),sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:

 

“Bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”[14]

Dengan demikian, guru memang harus menguasai kompetensi agar mutu pendidikan benar-benar meningkat. Kompetensi berasal dari bahasa inggris competency” yang berarti kecakapan, kemampuan dan wewenang. Seseorang dikatakan kompeten dibidang tertentu apabila menguasai kecakapan bekerja pada bidang tersebut. Sedangkan secara terminologi, kompetensi adalah performa yang mengarah kepada pencapaian tujuan secara tuntas menuju kondisi yang dinginkan[15]. Dalam hal ini, kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.

BAB III

KESIMPULAN

Seorang guru harus bisa menempatkan dirinya sebagai seorang yang mempunyai kewibawaan dan otoritas tinggi, guru harus bisa menguasai kelas dan bisa mengontrol anak didiknya. Hal ini sangat perlu guna menunjang keberhasilan dari tugas-tugas guru yang bersangkutan yakni mengajar dan mendidik murid-muridnya. Peran guru di dalam masyarakat : Dalam masyarakat, guru adalah sebagai pemimpin yang menjadi panutan atau teladan serta contoh (reference) bagi masyarakat sekitar. Mereka adalah pemegang norma dan nilai-nilai yang harus dijaga dan dilaksanakan. Ini dapat kita lihat bahwa betapa ucapan guru dalam masyarakat sangat berpengaruh terhadap orang lain.



[1]Zaitun, SOSIOLOGI PENDIDIKAN (Analisis Komprehensif Aspek Pendidikan dan Proses Sosial), (Pekanbaru: Kreasi Edukasi Publishing and Consulting Company, 2015), Hal. 46

[2]Nurdinah Hanifah, Sosiologi Pendidikan, (Sumedang: UPI Sumedang Press,2016), Hal. 91.

[3]Ibid, Zaitun, Hal. 49.

[4]Hamid Darmadi, “TUGAS PERAN KOMPETENSI DAN TANGGUNG JAWAB MENJADI GURU PROFESIONAL”, (Jurnal Edukasi: Vol. 13, No. 2, 2015), Hal. 166,http://journal.ikippgriptk.ac.id/index.php/edukasi/article/view/113,  3 Oktober 2020.

[5]Ibid, Hamid Darmadi, Hal. 167

[6]Ibid, Hamid Darmadi, Hal. 168.

[7]Ibid, Zaitun, Hal. 49-50.

[8] Tjipto Subadi, Sosiologi dan Sosiologi Pendidikan (Kajian Boro dan Perspektif Sosiologis Fenomenologis), (Surakarta: Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2009), Hal. 94

[9] Getar Adi Nugroho, Peran Sosial Guru Di Masyarakat, (FTIK: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015), hlm. 5-6.         

[10] Op.Cit., hlm. 45.

[11] Ibid, hlm. 6-8.

[12] Siti Miftachul Janah, “Bab I guru sebagai profesi” ,https://www.academia. edu/19751898/BAB_I_guru_sebagai_profesi (di akses pada 5 oktober 2020, pukul 23.20 ).

[13] Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 17.

[14] UU RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), hlm. 7

[15] Djam`anSatori dkk., Profesi Keguruan,(Jakarta: Universitas Terbuka, 2011), hlm. 22

 

Komentar